Artikel Terbaru

CV. Natur Refeco Utama

Last Updated: 08 June 2022

PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH B3 MENURUT PERMEN LHK NOMOR 3 TAHUN 2021 DAN PERMEN LHK NOMOR 6 TAHUN 2021

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan menyangkut sektor lingkungan hidup terutama terkait pengelolaan limbah B3 yaitu PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dinyatakan tidak berlaku karna telah diterbitkan 2 (dua) peraturan turunan dari undang-undang cipta kerja yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Beberapa perubahan prinsip antara PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai berikut:

1. Izin pengolahan limbah B3  Persetujuan teknik (PerTek) pengolahan limbah B3;
2. Persetujuan uji coba  Kewajiban pelaporan dan dilakukan post audit (setelah PerTek pengolahan limbah B3 terbit);
3. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan;
4. Izin tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3  Rincian teknik penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan;
5. Jika PerTek memnuhi akan terbit Surat Layak Operasi (SLO)
6. Dumping membutuhkan persetujuan pemerintah pusat dan hanya dilakukan oleh penghasil limbah B3;
7. Fasilitas Penimbunan Akhir (Landfill), dilakukan verivikasi 3 (tiga) tahapan, yaitu : penentuan lokasi, pembangunan fasilitas Penimbusan Akhir, dan operasional penimbunan;
8. Pengawasan oleh pemerintah dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan Pemenuhan Komitmen Persetujuan Teknis.
9. Untuk masa berlaku ijin berlaku selamanya, berbeda dengan peraturan yang lama yang hanya berlaku beberapa tahun. Namun masa penyimpanan limbah B3 tetap ada batasan waktu yaitu 90 hari – 365 hari tergantung kategori limbah B3.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 ruang lingkup penyelenggaraan pengelolaan limbah B3, meliputi :
a. Penetapan limbah B3
b. Pengurangan limbah B3
c. Penyimpanan limbah b3
d. Pengumpulan limbah B3
e. Pemanfaatan limbah B3
f. Pengolahan limbah B3
g. Penimbunan limbah B3
h. Dumping (Pembuangan) limbah B3
i. Pengecualian limbah B3
j. Perpindahan lintas batas limbah B3
k. Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
l. Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3
m. Pembiayaan

Terdapat beberapa limbah B3 yang berubah menjadi limbah non B3 (ada 9 jenis limbah) penetapan limbah B3 Dalam hal terdapat limbah di luar daftar limbah B3 seperti tercantum pada lampiran IX PP Nomor 22 Tahun 2021, maka Pemerintah dapat melakukan uji karakteristik terhadap limbah tersebut. Apabila hasil uji memenuhi karakteristik limbah B3, maka dimasukkan ke dalam list limbah B3, sebaliknya bila tidak memenuhi maka tetap dikategorikan sebagai limbah non B3.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka terdapat perubahan dalam melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang semula dilakukan melalui sistem perizinan berubah menjadi permohonan persetujuan teknis, kelayakan operasi dan rekomendasi. Prosedur pengajuannya dilakukan secara online dengan ketentuan sebagai berikut:

Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 disesuaikan dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup;
1. Bangunan;
2. Tangki/kontainer;
3. Silo;
4. Tempat penumpukan Limbah B3 (waste pile);
5. Waste impoundment dan/atau
6. Bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Syarat Fasilitas Penyimpanan Limbah B3:
1. Wajib melakukan pendataan dan inventarisasi Limbah B3 dengan tujuan untuk mengetahui kategori bahaya, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan per satuan waktu
2. Merancang dan membangun fasilitas Bangunan tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kategori bahaya serta sumber Limbah B3 dan memperhatikan sirkulasi udara dalam ruang bangunan.
a. Penyimpanan Limbah B3 harus memenuhi kaidah kompatibilitas, yaitu mengelompokkan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3.
b. Bangunan penyimpanan harus dirancang dari berbagai bagian penyimpanan sesuai krakteristik limbah B3 yang saling cocok.
c. Pembatas ruangan harus dibuat pemisah/tanggul untuk menghindari tercampurnya atau masuknya tumpahan Limbah B3 ke bagian Penyimpanan Limbah B3 lainnya dan sediakan sarana penunjang fasilitas penympanan Limbah B3 seperti kolam penampungan darurat dan peralatan penanganan tumpahan.
3. Tangki dan/atau Kontainer adalah peralatan tertutup untuk Penyimpanan Limbah B3 secara permanen dengan tujuan untuk menyimpan Limbah B3, bukan untuk membuang dan/atau menimbun Limbah B3 dan harus selalu dijaga agar tetap berada dalam kondisi baik sehingga tidak akan retak, pecah, atau bocor.
4. Silo merupkan Penyimpanan Limbah B3 secara sementara, sebelum dilakukan Pengolahan Limbah B3 dan/atau Pemanfaatan Limbah B3. Limbah B3 yang disimpan dan/atau dikumpulkan merupakan Limbah B3 fase padat dengan ukuran ukuran butir 0,5-300 μm (nol koma lima sampai dengan tiga ratus mikrometer) yang dihasilkan secara kontinu dalam jumlah besar per satuan waktu.
5. Penumpukan (waste pile) ditujukan untuk menyimpan Limbah B3 atau menjadi bagian dari suatu proses Pemanfaatan dan/atau Pengolahan Limbah B3, bukan bertujuan untuk pembuangan/penimbunan akhir Limbah B3.
6. Waste impoundment adalah mencegah terjadinya kebocoran zat pencemar Limbah B3 ke air tanah dan terlimpasnya Limbah B3 yang disebabkan oleh aktivitas pengelolaan atau kejadian secara alami. Kolam penampung air dibuat lebih rendah daripada waste impoundment dengan tujuan air dapat mengalir secara gravitasi melalui spillway ke kolam penampung air.

Melalui CV. Natur Rafeco Utama, kami dapat membantu anda dalam untuk melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Serta mampu menyajikan semua analisa dan perhitungan teknis dalam sebuah dokumen yang berkualitas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

TOP