Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025: Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik
Pendahuluan
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan/atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menetapkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 sebagai pedoman baru mengenai pengelolaan air limbah domestik. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib memenuhi baku mutu serta menerapkan standar teknologi pengolahan air limbah yang sesuai.
Bab I – Ketentuan Umum
Dalam ketentuan umum dijelaskan berbagai istilah pokok seperti:
- Air Limbah Domestik, yaitu air buangan dari kegiatan sehari-hari manusia seperti mandi, mencuci, dan aktivitas rumah tangga lainnya.
- Air Limbah Kakus merupakan buangan biologis manusia seperti tinja dan urin.
- Air Limbah Non-Kakus adalah buangan dari aktivitas selain kakus, seperti mandi dan mencuci.
- Baku Mutu Air Limbah merupakan batas kadar unsur pencemar yang diperbolehkan sebelum air limbah dibuang ke lingkungan.
Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengolah air limbah domestik agar memenuhi:
- Baku Mutu Air Limbah Domestik, dan
- Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.
Kewajiban ini berlaku baik bagi pelaku usaha maupun penyedia jasa pengolahan air limbah dan lumpur tinja. Pengecualian diberikan jika limbah telah diserahkan kepada jasa pengolah resmi.
Bab II – Baku Mutu Air Limbah Domestik
Baku mutu ditetapkan berdasarkan tiga kriteria utama:
- Sistem Pengolahan Air Limbah (tersendiri atau terintegrasi).
- Jenis Air Limbah Domestik (kakus dan nonkakus).
- Kegiatan Pelepasan Air Limbah, seperti pembuangan ke media air, drainase, atau pemanfaatan untuk penyiraman, resapan, dan lain-lain.
Untuk sistem pengolahan tersendiri, baku mutu diatur dalam Lampiran I, sedangkan untuk sistem terintegrasi diatur dalam Lampiran II.
Namun, pengecualian diberikan bagi kegiatan yang:
- Menyalurkan limbah ke saluran pengumpul resmi,
- Menyerahkan limbah ke jasa pengolah berizin, atau
- Memanfaatkan air limbah kembali untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping.
Bab III – Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik
Standar teknologi pengolahan ditetapkan berdasarkan volume air limbah domestik yang dihasilkan, meliputi:
- Volume ≤ 3 m³/hari, dan
- Volume antara 3 m³ hingga ≤ 50 m³/hari.
1. Kewajiban untuk Volume ≤ 3 m³/hari
Pelaku usaha wajib:
- Melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala,
- Menyerahkan lumpur tinja ke jasa pengolah berizin, dan
- Mengoperasikan unit pengolahan sesuai teknologi standar.
2. Pengolahan Limbah yang Mengandung Minyak dan Lemak
Setiap instalasi wajib memiliki unit pemisah minyak dan lemak, dan hasil pemisahan harus diserahkan kepada pihak berizin untuk diolah lebih lanjut.
Bab IV – Integrasi dan Penggunaan Teknologi
Ketentuan pengelolaan air limbah sebagaimana diatur pada Pasal 7 dan 8 wajib tercantum dalam dokumen Persetujuan Lingkungan atau SPPL. Selain itu, pelaku usaha diperbolehkan menggunakan atau menambahkan teknologi lain di luar standar, selama hasil pengolahannya tetap memenuhi baku mutu air limbah yang berlaku. Apabila digunakan teknologi tambahan, maka wajib disusun Standar Teknis Tambahan dan disertai hasil uji laboratorium dari titik hulu pembuangan. Pengecualian diberikan bagi kegiatan dengan volume limbah ≤ 3 m³/hari.
Bab V – Ketentuan Peralihan
Seluruh usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik, baik dengan volume kecil maupun besar, wajib menyesuaikan sistem pengolahan dan pemantauan air limbah sesuai ketentuan baru ini.
Penyesuaian dilakukan melalui:
- Perubahan Persetujuan Lingkungan, atau
- Penyesuaian pemantauan air limbah bagi kegiatan dengan SPPL.
Batas waktu penyesuaian diberikan maksimal 2 tahun sejak peraturan diberlakukan, tanpa perlu merevisi persetujuan teknis baku mutu.
Bab VI – Ketentuan Penutup
Beberapa peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
- Permen LHK Nomor P.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, dan
- Ketentuan mengenai air limbah domestik dalam Permen LH Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Penutup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dengan menerapkan sistem pengolahan air limbah domestik yang lebih terukur, terstandar, dan ramah lingkungan. Melalui penegakan baku mutu dan penerapan teknologi pengolahan yang sesuai, diharapkan pencemaran air dapat ditekan dan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan.
