Memperoleh Izin Lingkungan dengan Online Single Submission (OSS)? Lebih Mudah atau Tidak?
Apa itu OSS?
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha. OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen pelaksanaan lainnya seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, juga kewajiban lain semacam Standar Nasional Indonesia (SNI). OSS dirancang untuk terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan. Bahkan, OSS ini juga direncanakan bukan hanya sebagai sarana informasi, tetapi juga untuk pengaduan dan keluhan.
Perizinan Lingkungan dengan OSS?
Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup.
1. Penapisan, proses perizinan lingkungan sesungguhnya didahului dengan penapisan apakah usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Hal ini dikarenakan proses bagi Izin Lingkungan yang wajib AMDAL akan berbeda dengan UKLUPL; dan proses SPPL juga berbeda sendiri. Akan tetapi, hal ini tidak tercermin di PP OSS.
2. Penerbitan izin lingkungan dengan komitmen, yaitu izin yang diberikan dengan syarat pemenuhan komitmen. Ketika memperoleh izin lingkungan dengan komitmen, pelaku usaha telah dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha dengan Komitmen. Dengan mendapatkan izin usaha dengan komitmen ini, pelaku usaha telah dapat melakukan beberapa kegiatan, akan tetapi bagi yang wajib AMDAL dan belum menyelesaikannya, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.
3. Penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Komitmen izin lingkungan adalah penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Dalam PP OSS, diatur jangka waktu minimum bagi pelaku usaha untuk mulai mengajukan dokumen UKL UPL, yaitu 10 hari sejak terbitnya izin dengan komitmen. Sementara untuk dokumen AMDAL, dirinci bahwa penyusunan ANDAL dan RKL-RPL dilakukan paling lama 30 hari sejak izin dengan komitmen
didapatkan. Hal ini berarti dalam jangka waktu tersebut, KA-ANDAL harus telah disusun dan disetujui. PP OSS memang tidak menyebutkan konsekuensi dari gagalnya pemenuhan komitmen untuk penyusunan UKL-UPL atau ANDAL RKL-RPL dalam jangka waktu yang ditentukan, akan tetapi, dalam PermenLHK No. 26 Tahun 2018, disebutkan dengan jelas bahwa jika pelaku usaha gagal memenuhi jangka waktu penyusunan ANDAL dan RKL-RPL atau melengkapi UKL-UPL, maka instansi lingkungan hidup akan memberikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS.
4. Penilaian UKL-UPL atau AMDAL sebagai Pemenuhan Komitmen. Untuk UKL-UPL, komitmen terpenuhi jika UKL-UPL mendapatkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota. Untuk AMDAL, komitmen terpenuhi jika AMDAL dinyatakan layak lingkungan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota. Tidak disyaratkan adanya penetapan yang mengkonfirmasi pemenuhan komitmen ini, sekalipun dalam praktek, Lembaga OSS akan menerbitkan kembali izin lingkungan yang komitmennya telah terpenuhi. Sementara, apabila pelaku usaha gagal memenuhi komitmennya, Izin Lingkungan dengan Komitmen dinyatakan batal.

Proses Perizinan Lingkungan dengan OSS
Sumber : kompasiana dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
