Artikel Terbaru

CV. Natur Refeco Utama

Last Updated: 24 April 2019

Jasa Penyusunan dan Pembuatan DPPL di Kota Tangerang

Anda tidak perlu bingung dan ragu untuk membuat pengurusan Izin Lingkungan dan Dok. AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, SPPL dan sebagainya dengan menggunakan Jasa pembuatan dan penyusunan oleh CV. Natur Rafeco Utama dapat membantu Anda dengan cepat oleh tenaga yang profesional dan handal.

Usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup sehingga rencana suatu usaha dan/atau kegiatan harus mempunyai Izin Lingkungan dari Pemerintah dan Pemrakarsa juga harus menyusun Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL) Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan menyebutkan bahwa izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dengan adanya dokumen AMDAL & UKL-UPL ini, setiap usaha yang dijalankan akan mendapatkan sebuah jaminan operasi dengan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan hidup sekitar. Saat ini pengurusan perizinan badan usaha tidak lagi sulit karena telah tersedianya Program OSS yang dibuat oleh pemerintah. OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Singel Submission) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pemrakarsa melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

TOP